GOWA – Setelah tersangka IW dan MAK memasuki  P-21 tahap ke 2 dan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) oleh pihak Kepolisian, tersangka diduga dititip di Rutan Reskrim Polres Gowa karena diduga terjangkau dari lokasi Kejari.

Baca JugaPolres Gowa Limpahkan Kasus Kekerasan Perempuan ke Kejaksaan Negeri Gowa

Terkait Kasus penganiayaan yang di lakukan tersangka IW dan MAK kepada RAP (istri) dan AM (suami) yang kini telah memasuki tahap ke 2 Kejaksaan Negeri, diduga tersangka dititipkan di Polres Gowa.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari Kasie Intel, Kappi Rauf Kejaksaan Negeri Gowa mengabarkan, bahwa tersangka sudah dititipkan di Rutan terdekat Kejari sejak kemarin.

“Tersangka sudah kami titipkan di Rutan terdekat dari sini,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemantauan dari awak media Rakyat.News, salah satu Anggota Satreskrim Polres Gowa membenarkan bahwa tersangka IW dan MAK memang dititipkan di Tahanan Reskrim Polres Gowa sejak kemarin.

“iya, ada,” ucap salah satu Anggota Reskrim Polres Gowa.

Baca JugaAliansi Anti Kekerasan Perempuan dan Anak Soroti Kinerja Polres Gowa

Namun sampai saat ini pihak kami masih belum mengetahui kebenarannya dengan jelas di ruangan atau sel mana tersangka IW dan MAK di tahan.

Saat Pihak Rakya.News ingin mengkonfirmasi kepada pihak Humas Polres Gowa, salah satu Anggota yang berada didalam Ruangan Humas mengatakan hal itu sudah bukan wewenang kami.

“Setelah keluar P-21 itu, tersangka sudah bukan lagi wewenang kami melainkan wewenang dari Kejaksaan Negeri Gowa,” ujarnya.

Diduga tersangka IW merupakan manager di Pabrik Tepung yang kini berada di Jalan Nusantara Kota Makassar.

Baca Juga : Putus Kekerasan Terhadap Perempuan Longwis, DP3A Beri Pemahaman Kesetaraan Gender