GOWA – Terkait kasus yang dialami pasangan dengan inisial RAP (istri) dan AM (suami) atas tindak kekerasan oleh dua orang pria IW dan MAK, kini telah memasuki P-21 tahap 2 yang berarti tersangka penganiayaan telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Baca JugaAliansi Anti Kekerasan Perempuan dan Anak Soroti Kinerja Polres Gowa

Berdasarakan keterangan yang didapatkan, Kanit Tipikor, Ipda Irham mengatakan, terkait kasus penganiayaan ini sudah memasuki P-21 tahap 2 hari ini.

“Jadi tersangka kekerasan terhadap perempuan sudah P21 tahap 2 hari ini artinya berkas serta tersangkanya sudah di limpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Diketahui, berkas IW sebagai Tersangka telah di P-21 oleh Kejaksaan Negeri Gowa sejak 2 Agustus 2022, namun Penyidik Polres Gowa mengulur-ulur proses hukum terhadap IW.

Namun, setelah AM, RAP, dan ASA mempertanyakan Berkas Perkara kasus tersebut, Tim Penyidik Polres Gowa mengatakan bahwa ia belum mengetahui jika kasus tersebut sudah memasuki P-21 jenjang Kejaksaaan Negeri.

“Belum tahu kalau sudah P21,” ungkapnya.

Baca JugaKasus Kekerasan Seksual di SPI, Terdakwa Terancam Dituntut Maksimal

Justru dari pernyataan tersebut tak sesuai dengan kata lain berbanding terbalik dari keterangan Kejaksaan Negeri yang menyatakan bahwa berkas tersebut telah di P-21 sejak 02 Agustus 2022 lalu.

Tim pengacara berharap bahwa kasus kekerasan yang dialami oleh RAP (istri), AM (suami), dan ASA dapat ditindak lanjuti dan berjalan secara maksimal dan profesional.

“Harapan kami selaku Tim Pengacara, agar supaya kasus kekerasan yang dialami oleh Riski Amalia Putri (korban) Bersama suami dan Ahmad Syaladin Atjo dilakukan penanganan secara maksimal dan profesional tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” tuturnya.