GOWA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa dalam penyusunan pagu indikatif Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar dan Rumah Detensi Imigrasi Makassar Tahun 2023 diharapkan tepat sasaran dan tepat biaya.

Baca Juga :  Rudenim Makassar Kawal Pelaksanaan AVR Pengungsi ke Negara Asal

Hal ini dikatakan Liberti saat membuka kegiatan Monitoring Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 dan Pendampingan Penyusunan Pagu Indikatif Tahun 2023 di Hotel Celebes, Malino, Kabupaten Gowa, Sabtu (25/06).

“Untuk menyusun pagu indikatif, para perencana harus benar-benar adaptif dan benar-benar menghasilkan forecasting kedepan. Para perencana harus adaptif dan mampu merencanakan kebutuhan anggaran sesuai kebutuhan anggaran di Sulsel,” Kata Kakanwil Liberti.

Kemudian terkait IKPA, ada 8 indikator penilaian meliputi: Revisi DIPA, Deviasi Halaman III, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, UP dan TUP, Dispensasi, dan Capaian Output.

“Hal yang perlu dilakukan untuk memperoleh capaian IKPA yang maksimal adalah dengan menguasai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan setiap kegiatan yang dilaksanakan,” ujar Kakanwil.

Rudenim Makassar telah memperoleh penghargaan dari Direktorat Jenderal Imigrasi atas prestasinya sebagai Satker Rudenim dengan Nilai IKPA terbaik ketiga periode Januari s.d. Mei 2022. Hal ini diharapkan dapat terus ditingkatkan, begitupun dengan Satker Kanim yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan.

Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin selaku ketua panitia pelaksana mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan meningkatkan kualitas perencanaan anggaran tahun 2023.

“Pesertanya terdiri dari perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Rumah Detensi Imigrasi Makassar, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Malino,” kata Alimuddin.