GOWA – Seorang Ayah ditikam oleh anak kandungnya sendiri lantaran dituduh mencuri uang sebanyak Rp. 200 Ribu, yang terjadi di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Kamis (19/05/2022).

Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan Terhadap Kekerasan Perempuan, Polwan Gowa Ikuti Sosialisasi PUG

Berikut, 4 fakta anak yang menikam ayah kandungnya:

1. Dituduh Curi uang Rp 200 ribu

PLT, Kasi Humas polres Gowa, Hasan Fadhlyh, menjelaskan, berdasarkan informasi dari keluarga korban saat di temui di Rumah Sakit syekh Yusuf, bahwa korban saat itu menuduh sang anak berinisial U (26) mengambil atau mencuri uang sebanyak Rp. 200 Ribu, dan kemudian sang anak menyangkal bahwa bukan dia yang mengambilnya.

2. Korban ditikam dibawah dada dengan pisau dapur

Selanjutnya, korban memukul sang anak dengan tangan kosong. Mendengar keributan itu, sang kakak pelaku, segera melerai pertengkaran tersebut dengan mendorong sang adik keluar rumah, namun tidak lama kemudian, pelaku atau sang adik tiba-tiba datang dan masuk ke dalam rumah lalu melakukan penikaman terhadap korban (ayahnya) dengan menggunakan pisau dapur yang mengenai di bawah dada sebelah kiri.

3. Korban di larikan ke rumah sakit

Atas kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit terdekat oleh keluarganya untuk mendapatkan pertolongan medis.

4. Pelaku melarikan diri

Pelaku tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini, dan pihak Polsek Pallangga telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penusukan.